Berikut ini adalah daftar Lowongan Kerja Terbaru Februari 2018 BANK BUMN CPNS PPPK.
Showing posts with label PPPK. Show all posts

RINCIAN FORMASI ASN UNTUK OLAHRAGAWAN BERPRESTASI/PELATIH BERPRESTASI

sumber gambar : http://upload.wikimedia.org
PERSYARATAN BAGI PELAMAR OLAHRAGAWAN/PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI PELATIH OLAHRAGA.

1. PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
a. Pria dan Wanita dengan usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi–tingginya 35   (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
b. memiliki prestasi nyata, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
1) Asian Games, Olimpiade/Paralimpic, atau Kejuaraan Dunia/Asia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh  Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;

  • 2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional  cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak; atau
  • 3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional(PORCANAS),  atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi  dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
    c. bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan,  dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan (format terlampir).

2. PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI
  • a. pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil  bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil pada tanggal 1 Desember 2014;
  • b. mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga;
  • c. memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional,   regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada romawi II, angka 1, huruf b; Untuk informasi lebih lanjut di www.kemenpora.go.id.

NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANG

RENCANA PENEMPATAN

 Jumlah

200

Pelatih Karate
Paling Rendah SLTA          
Paling Rendah II/a           
8
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pelatih Pencak Silat             
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
12

Pelatih Gulat
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Taekwondo
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Judo
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Tarung Derajat
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
3

Pelatih Kempo
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
3

Pelatih Wushu
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
3

Pelatih Tinju
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Bulu Tangkis
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
12

Pelatih Tenis Meja
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
11
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pelatih Tenis Lapangan
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Bola Volley
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Volley Pantai
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5

Pelatih Sepak Takraw
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Bola Basket
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Sepak Bola
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Baseball
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
3

Pelatih Squash
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
3

Pelatih Atletik
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
14

Pelatih Senam
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5

Pelatih Renang
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5

Pelatih Loncat Indah
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5

Pelatih Balap Sepeda
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5

Pelatih Panjat Tebing
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5

Pelatih Catur
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
3

Pelatih Angkat Besi
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
8

Pelatih Anggar
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5

Pelatih Panahan
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pelatih Dayung
Paling Rendah SLTA
Paling Rendah II/a
5


sumber : panselnas.menpan.go.id

12 RPP ASN Selesai Sebelum SBY Turun Jabatan

12 RPP ASN Selesai Sebelum SBY Turun Jabatan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) menyiapkan formasi khusus menjelang perekrutan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014. Kebijakan itu disusun bersama instansi yang berkaitan dengan formasi, agar memperoleh cikal bakal pegawai aparatur yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing.

Kabar yang sangat gembira bagi kita calon pegawai aparatur ASN, Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang segera dituangkan didalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituntaskan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II berakhir. Selain 12 RPP, ada tiga Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang juga digenjot pemerintah untuk diselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Semua RPP sebanyak 12 yang berkaitan dan berhubungan dengan UU ASN akan diselesaikan dalam kabinet jilid II ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar yang didampingi WamenPAN-RB Eko Prasojo saat menggelar konferensi pers di kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi. Ditambahkan, saat ini sudah ada 12 RPP dan tiga Rancangan Perpres yang sudah telah mendapat izin prinsip dan telah disampaikan kepada Presiden pada 26 Mei 2014.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang bidang tugas Kedeputian Pelayanan Publik, KemenPAN-RB akan sesuai dengan penyusunan roadmap pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan MenPAN-RB tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Ditambahkan WamenPAN-RB Eko Prasojo, saat ini tengah dibangun sistim informasi pengelolaan pelaporan dan pengaduan yang terintegrasi untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemda melalui sistim yang telah dibangun oleh tim UKP4. KemenPAN-RB menargetkan rampung Juli 2014.

“Tak kalah pentingnya adalah monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan cara ini, pemda merasa diberikan perhatian,” pungkasnya. (esy/jpnn)

sumber : www.jpnn.com

Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Jam Kerja PNS di Bulan RamadhanSehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan yang tiba di akhir bulan Juni 2014 ini, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; 
Jaksa Agung; 
Panglima TNI; 
Kapolri; 
Gubernur Bank Indonesia; 
para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 
Sekjen Lembaga Tinggi Negara; 
pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; 
para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis:              Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                  Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                    Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
 
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
 
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia